Pembentukan Tim Siaga Bencana Desa
Tim Siaga Bencana Desa merupakan upaya pemerintah Desa dalam Pengurangan Resiko Berbasis Komunitas di kawasan Desa Bahara.hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 88 tahun 2021 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Dimana oraganisasi lokal desa dikosentrasikan untuk menanggulangi bencana desa. Dengan adanya Tim Siaga Bencana Desa diharapakan dapat mempunyai peran aktif demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Bahara